Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR, Simak Cara Instal dan Pakai Aplikasi Perpanjangan SIM Online

- 14 April 2021, 10:38 WIB
Kapolri luncurkan aplikasi Sinar agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
Kapolri luncurkan aplikasi Sinar agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. /Reno Esnir/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan aplikasi ini bentuk terobosan korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita sebagian masyarakat bermasalah. tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Ramadhan di Masa Pandemi, Ini Alasan Pasien Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa

Aplikasi perpanjangan SIM secara online menurut Kakorlantas akan diberlakukan secara bertahap. Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Humas Polri

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Android maupun Apple.

Baca Juga: Polisi Jangan Coba-coba Loloskan Kendaraan Mudik Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi Dua Kali Lipat!

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x