Lebih lanjut, disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, keputusan tersebut setelah dikaji oleh Majelis Tarjih melalui tiga aspek.
Aspek yang pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 hingga saat ini.
“Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu,” katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Muhammadiyah.
Sementara kajian kedua yaitu, terkait dengan penetapan waktu Subuh dari berbagai negara.
Baca Juga: Menangis saat Pertama Kali Tatap Wajah Adul, Kiky Saputri: Kok Sama
Dalam kajian itu, Agung mengatakan ada banyak perbedaan yang terjadi antara satu dan yang lainnya.
Dikatakan, Muhammadiyah juga secara mandiri melalui lembaga astronomi di berbagai kampusnya telah melakukan kajian.
Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada 3 lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ali Ngabalin: Saya Yakin Dalam Pekan Ini Peristiwanya
"Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di 3 kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun," ujar Agung.