PR BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengeluarkan kebijakan yang mempersilakan masyarakat yang ingin melaksanakan mudik, yang mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Kebijakan yang disambut baik oleh Ahmad Sahroni tersebut adalah, masyarakat diizinkan untuk mudik dengan catatan keberangkatan mudik tersebut sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Ahmad Sahroni menyampaikan, jika mudik yang sudah menjadi tradisi setiap menjelang hari raya itu dilarang maka akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi.
Baca Juga: Polisi Amankan Penyusup yang Nekat Terobos Kedubes Rusia Jakarta Selatan, Motifnya Bikin Ketawa
"Menurut saya, kalau tetap dilarang justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.
Lebih lanjut, dia memberikan contoh dengan terjadinya penumpukan di jalur-jalur tertentu.
Ahmad Sahroni menilai, kebijakan yang dikeluarkan pihak Kepolisian itu sudah cukup bijak, dengan tetap mengizinkan masyarakat untuk mudik, tetapi tetap dilakukan pengawasan yang ketat.
Sehingga, para pemudik pun bisa melakukan perjalanan dengan aman dan tetap menerapkan protokol kesehatan.