PR BEKASI – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim angkat bicara soal keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang mengajukan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Luqman Hakim menjelaskan alur dari pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
“Peraturan Pemerintah itu diteken Presiden. Penyusunan naskahnya dipimpin kementerian terkait, dalam hal PP ini, Kemendikbud,” kata Luqman Hakim sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @LuqmanBeeNKRI, Sabtu, 17 April 2021.
Baca Juga: Berbagi Pandangan soal Teknologi Digital, Nicholas Saputra Ingatkan Pentingnya Privasi dan Etika
Terkait revisi PP tersebut, Luqman Hakim menyebutkan bahwa timbul kesan bahwa seolah-olah penghilangan mata pelajaran Pancasila berasal dari Presiden Jokowi.
Perlu diketahui, dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut tidak mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
“Setelah Presiden tanda tangan, lalu usul direvisi? Kesannya penghilangan mapel Pancasila itu inisiatif Presiden, kemudian Nadiem mengkoreksi. Kok begitu?,” ucap Luqman Hakim.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Sabtu 17 April 2021, Ambil Hadiah Gratisnya Sekarang
Dalam cuitan lainnya, Anggota DPR RI itu pun menanggapi komentar Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir soal usulan revisi PP tersebut.