PR BEKASI – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Huda meminta demikian lantaran menurutnya PP tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.
Huda menilai, pendidikan Pancasila adalah salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta tanah air para pelajar di Indonesia.
Menurut Huda, Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi pelajar.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Pendidikan Pancasila, harus eksplisit masuk sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional.
Menurutnya keberadaan pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam PP Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga: Gandeng Ulama, Polres Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika
Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Ferry Koto.