TKI hingga Pekerja Swasta Diminta Tak Mudik Lebaran, Menaker Ida: Minta Maaf ke Keluarga Lewat Video Call Saja

- 18 April 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pekerja swasta dan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ilustrasi pekerja swasta dan tenaga kerja Indonesia (TKI). /ANTARA/Agus Setiawan

PR BEKASI – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai negara dan pekerja swasta diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam resmi di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

Pelarangan tersebut berlaku pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Pertanyakan Kejiwaan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Abdul Mu'ti: Perlu Ada Pemeriksaan

“Pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) diimbau tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Imbauan tersebut diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Surat himbauan tersebut tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dukung Inovasi Anak Bangsa, Menhub Pamer Motor Listrik Buatan UKM Lokal

Ida Fauziyah menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x