PR BEKASI - Polri mengungkapkan fakta terbaru Jozeph Paul Zhang, pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Bukan warga negara Jerman, ternyata Jozeph Paul Zhang masih berpaspor warga negara Indonesia alias WNI.
Fakta tersebut diperoleh oleh penyidik Bareskrim Polri saat menyelidiki status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang.
Dengan penemuan terbaru ini, otomatis pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut halal untuk diburu serta wajib mematuhi dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 20 April 2021.
“Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” sambung Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Jozeph Paul Zhang juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Angka Belanja Nasional Terus Tumbuh, Airlangga Hartarto: PPKM Mikro Dorong Daya Beli Masyarakat