Mengejutkan! Meski di Jerman, Ternyata Jozeph Paul Zhang Masih Berpaspor WNI dan Halal untuk Diburu

- 20 April 2021, 20:01 WIB
Bareskrim Polri menyatakan bahwa penista agama, Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI dan akan terus diburu meski ada di Jerman.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa penista agama, Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI dan akan terus diburu meski ada di Jerman. /YouTube Jozeph Paul Zhang

PR BEKASI - Polri mengungkapkan fakta terbaru Jozeph Paul Zhang, pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Bukan warga negara Jerman, ternyata Jozeph Paul Zhang masih berpaspor warga negara Indonesia alias WNI.

Fakta tersebut diperoleh oleh penyidik Bareskrim Polri saat menyelidiki status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Pembeli Senjata untuk KKB Papua Ternyata Seorang Pendeta, Arief Munandar: Kalau Ustaz Pasti Dicap Terorisme

Dengan penemuan terbaru ini, otomatis pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut halal untuk diburu serta wajib mematuhi dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Berdasarkan data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 20 April 2021.

“Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” sambung Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Jozeph Paul Zhang juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Angka Belanja Nasional Terus Tumbuh, Airlangga Hartarto: PPKM Mikro Dorong Daya Beli Masyarakat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x