PR BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kegiatan mudik merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat Indonesia, khususnya menjelang lebaran.
Akan tetapi, aturan terkait larangan mudik lebaran tahun ini perlu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Apa Kewajiban Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Tak Mampu? Bolehkah Meng-Qada ketika Mampu?
Seperti yang diketahui, kasus terkonfirmasi Covid-19 tercatat meningkat usai libur lebaran tahun lalu, bahkan saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Menhub Ardita Irawati memaparkan, lonjakan kasus Covid-19 tersebut terjadi karena adanya mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Ketika mudik itu adalah terjadi perpindahan atau mobilitas orang itu secara masif," tutur dia dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari video yang diunggah kanal YouTube BNPB Indonesia pada Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga: Viral, Aksi Tak Senonoh Pria Berpeci Remas Bokong Jamaah Wanita Saat Salat Tarawih
Selain itu, Ardita mengungkapkan adanya jutaan orang yang masih ingin melaksanakan mudik lebaran tahun ini.