Kasus Kendaraan Roda Dua Masuk Tol, Jasa Marga Ingatkan Denda dan Bahaya bagi Pelanggar

- 21 April 2021, 16:30 WIB
Gerbang Tol Cengkareng, Jakarta.
Gerbang Tol Cengkareng, Jakarta. /Dokumentasi Jasa Marga/ANTARA/ANTARA

PR BEKASI - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menanggapi masih ada saja para pengendar motor yang nekat masuk melintasi jalan tol.

Melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad, pihaknya kembali menegaskan mengenai larangan kendaraan roda dua atau motor melintasi jalan tol karena hal tersebut sebenarnya membahayakan.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

Baca Juga: Akui Sosok R.A Kartini jadi Inspirasi Dunia Riset Indonesia, LIPI: Kesetaraan Akes Telah Terwujud

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," ujar Nasrullah, Rabu, 21 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Jasa Marga.

Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.

Nasrullah memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x