Mengerikan! Tak Hanya Denda Rp100 Juta, Polisi Juga Akan Sanksi Pidana Masyarakat yang Nekat Mudik

- 21 April 2021, 19:11 WIB
Tak hanya denda Rp100 juta, polisi akan kenakan sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat mudik.
Tak hanya denda Rp100 juta, polisi akan kenakan sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat mudik. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Seperti yang diketahui, masyarakat Indonesia akan didenda maksimal Rp100 juta apabila ketahuan melanggar aturan mudik.

Namun kali ini tak hanya sampai di situ, pihak kepolisian juga akan menyiapkan sanksi pidana bagi masyarakat dan sejumlah pihak yang nekat melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pemberian sanksi tersebut akan sangat bergantung pada penilaian polisi di lapangan.

Baca Juga: KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 21 April 2021.

Dirinya kemudian memberikan contoh untuk angkutan umum. Sejak awal, kendaraan umum tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021, yakni 6-17 Mei 2021.

Namun, jika mereka tetap melanggar, sambung Rusdi, maka akan dikenakan sanksi tersebut.

Baca Juga: Video Viral! Seorang Pria Remas Bokong Muslimah yang Sedang Salat Tarawih, Warganet: Ini Pelecehan!

"Dari awal dikasih tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 21 April 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x