PR BEKASI – Perayaan Idul Fitri tahun 2021 ini masih disarankan untuk dilaksanakan di rumah karena dalam kondisi pandemi.
Hal itu diimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk umat muslim di Indonesia dalam menyambut Idul Fitri 1442 hijriah, yang berbeda dengan perayaan salat tarawih.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam siaran pers Satgas Covid-19 di Jakarta pada Jumat, 23 April 2021.
Baca Juga: Delon Disebut Abaikan Anak Hasil dengan Putri Juby, Tak Pernah Nafkahi dan Tanyakan Kabar
Amirsyah mengatakan salat Idul Fitri tentunya akan mengundang kerumunan yang berbondong-bondong menuju tempat Salat Ied sehingga keputusan tersebut lah yang disarankan.
“Salat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan,” tutur Amirsyah dilansir tim Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.
Ia mengajak terutama umat muslim Indonesia yang tinggal di zona merah untuk Salat Idul Fitri di rumah saja.
“Maka kita utamakan untuk salat di rumah saja bersama keluarga, terutama di daerah yang dinyatakan masih zona merah,” ujarnya.
Baca Juga: Unik! Halau Pemudik Bandel, Desa di Sragen Sediakan Rumah Hantu untuk Tempat Karantina