Pasang Tarif Rp6,5 Juta, Praktik Mafia Karantina Covid-19 Terbongkar

- 28 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi kedatangan WNA.*
Ilustrasi kedatangan WNA.* /Dokumen Humas AP II

PR BEKASI – Praktik mafia di Bandara Soekarno Hatta yang bertugas untuk membebaskan orang yang masuk Indonesia tanpa menjalani karantina selama 14 hari berhasil diungkap oleh polisi.

Diketahui, praktik tersebut melibatkan segelintir oknum yang dijuluki mafia.

Para mafia tersebut memasang tarif sebesar Rp6,5 juta baik bagi WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) agar lolos dari karantina.

Baca Juga: Nyaris Perkosa Keponakan, Alat Kelamin Pria Ini Dipotong hingga Dimakan Babi

Padahal, dalam masa pandemi seperti saat ini, orang yang baru datang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 di tanah air, terutama mutasi virus yang kini semakin merebak.

Praktik mafia tersebut terungkap setelah dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD berhasil ditangkap anggota Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Eks Petinggi FPI Munarman, Musni Umar: Semoga Sabar dan Tabah Menghadapi Ujian

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Rabu, 28 April 2021.

“Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp6,5 juta,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Rocky Gerung: Ini Hal Biasa, Supaya Ada Berita yang Lebih Heboh dari Korupsi

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

Baca Juga: Sebut Temuan Barang Bukti di Rumah Munarman Dibuat-buat, Christ Wamea: Pembersih WC Dibilang Bahan Peledak

“S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW,” kata Yusri Yunus.

Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

“Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Dewi Tanjung: Selalu Nyinyir Bela Perusuh

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri Yunus juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

“Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran,” katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x