Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma: Kami Sepenuhnya Dukung Investigasi Kasus Ini

- 28 April 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

PR BEKASI – Kimia Farma buka suara terhadap berita penggunaan alat rapid test bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu.

Kejadian bermula pada Selasa, 27 April 2021 lalu, ketika polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait adanya pemalsuan proses rapid test antigen.

Humas Bandara Kualanamu, mengkonfirmasi adanya lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama di Indonesia, Kimia Farma.

Terkait pemberitaan tersebut, PT Kimia Farma Tbk melalui anak perusahaannya, PT Kimia Farma Diagnostik buka suara.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kamis, 29 April 2021 untuk Wilayah Bekasi, Depok, dan Bandung

Dalam press release yang dikeluarkan Kimia Farma pada Rabu, 28 April 2021 tersebut, Kimia Farma menyatakan akan mendukung penuh proses investigasi kasus tersebut dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum, dan sangat merugikan perusahaan. Tindakan penggunaan alat rapid test bekas itu juga merupakan hal yang melanggar SOP perusahaan.

"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut," katanya.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x