PR BEKASI – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan terbongkarnya kasus penggunaan alat rapid test bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu.
Kejadian bermula pada Selasa, 27 April 2021 lalu, ketika polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait adanya pemalsuan proses rapid test antigen.
Humas Bandara Kualanamu, mengkonfirmasi adanya lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama di Indonesia yakni PT Kimia Farma Tbk.
Terkait hal tersebut telah buka suara pihaknya menyatakan akan mendukung penuh proses investigasi kasus tersebut dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Zona Hijau Diklaim Sudah 98 Persen, Rahmat Effendi Larang Warga Bekasi Gelar Open House Saat Lebaran
Selain itu PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para oknum petugas yang terlibat dalam kasus tersebut setelah para oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," kata Ganti sepeti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat.
Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.