PR BEKASI - Pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri dibenarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis pada Jumat 30 April 2021.
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Tubagus Erif.
Baca Juga: Mengutuk Skandal Antigen Bekas, Erick Thohir Minta Pelaku Dipecat dan Diproses Hukum Secara Tegas
Ia mengatakan sesuai peraturan, pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri.