PR BEKASI - Jelang pelarangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus hanya untuk keperluan di luar dari mudik lebaran.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Budi Setiyadi yang merupakan Dirjen Perhubungan Darat.
Ia menyampaikan bahwa kendaraan berstiker khusus hanya untuk penumpang yang mempunyai keperluan selain mudik.
Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Cinta 4 Mei 2021: Taurus Jangan Ngekang, Aquarius dan Gemini Hati-hati
Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenhub151 pada Selasa, 4 Mei 2021.
Budi menegaskan bahwa perjalanan non mudik yakni seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
Perjalanan non mudik tersebut nantinya akan ada syarat seperti membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dari lurah atau desa setempat yang ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik.