PR BEKASI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini turut menyayangkan terjadinya pengusiran jamaah oleh pengurus masjid di Bekasi.
Mirisnya, jamaah tersebut diusir pengurus masjid lantaran dirinya menolak melepas masker saat hendak sholat.
“Kami menyayangkan kejadian pengusiran terhadap seseorang yang sedang melaksanakan shalat atau peribadatan di sebuah masjid di Bekasi oleh beberapa orang pemuda, dengan alasan karena mengenakan masker,” ucap Helmy Faishal, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari nu.or.id, Selasa, 4 Mei 2021.
Baca Juga: Kejutan Bom Parsel Meledak di Myanmar Sebabkan 5 Orang Tewas, Termasuk 3 Polisi Pembelot
Menegaskan hukum penggunaannya, Helmy Faishal menyebut bahwa menggunakan masker saat sholat tidaklah dilarang serta tetap sah ibadah orang itu.
“Saya tegaskan, penggunaan masker bukanlah satu tindakan kriminal dan penggunaan masker bukanlah sesuatu yang membatalkan shalat atau pun membatalkan peribadatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helmy Faishal mencontohkan bahwa jamaah di Masjidil Haram pun kini juga menggunakan masker saat sholat.
“Bahkan di Masjidil Haram pun, baik itu di Makkah atau Madinah, kebijakan dari dua masjid suci ini, jamaah yang melaksanakan shalat tetap mengenakan masker,” ucapnya.
Baca Juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Varian Baru Afrika Selatan Meninggal Dunia di Bali