PR BEKASI - Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta membeberkan terkait permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kadishub itu menjelaskan cara-cara dan syarat apa saja yang bisa dilakukan pemohon untuk mendapatkan SIKM tersebut.
Menurutnya, cara pembuatan SIKM DKI Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo.
Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai untuk Idul Fitri 2021, Berikut Daftar Lokasi Penukaran Khusus di Karawang
Aplikasi JakEvo tersebut sudah terintegrasi dengan sistem di Kelurahan setempat.
"Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu 5 Mei 2021.
Lalu ia melanjutkan, salah satu contoh dari mendapatkannya SIKM yaitu misalnya karena ada berita duka dari kampung halaman.
Maka nantinya pemohon akan melampirkan surat keterangan kematian dari kampung halaman pemohon.