Gibran Rakabuming Larang Pemudik Tapi Izinkan Wisatawan Datang ke Solo, Kader Demokrat: Amsyong!

- 8 Mei 2021, 09:15 WIB
Kebijakan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan. Salah satunya dari Politisi Partai Demokrat Cipta Panca.
Kebijakan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan. Salah satunya dari Politisi Partai Demokrat Cipta Panca. /Instagram/@gibran_rakabuming

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Cipta Panca turut menanggapi putusan kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mengizinkan wisatawan datang ke Solo di tengah larangan mudik.

Sebelumnya, Gibran menerbitkan surat edaran bernomor 067/1309 yang mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo selama larangan mudik asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.

Selain itu, wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Kyai Ahmad Dahlan Pernah Kunjungi Gereja Temui Romo Van Lith, Gus Sahal Sindir UAS: Bisa-bisa Dia Haramkan

Menanggapi hal tersebut, Cipta Panca menyindir putusan Gibran dengan kalimat satir sebagai berikut.

"Satu aja udah bikin pusing. Ini nambah lagi dua lagi. Amsyong," ujar Cipta Panca dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Cipta Panca.
Tangkapan layar cuitan Cipta Panca. /Twitter/@panca66


Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menegaskan surat izin keluar masuk (SIKM), bukan untuk wisatawan melainkan untuk perjalanan yang sifatnya penting.

Baca Juga: Najwa Shihab Geram Ratusan DPR Bolos Rapat Paripurna, Singgung soal Hal Ini

"Kalau terpaksa harus bepergian, jadi SIKM ini bukan untuk piknik, tetapi untuk bepergian yang sifatnya 'urgent'," kata Gibran, seperti dikutip dari Antara.

Perjalanan yang diwajibkan menggunakan SIKM, ungkap Gibran, di antaranya perjalanan dinas yang mendesak, menjenguk keluarga yang sakit, ibu melahirkan, dan keluarga yang meninggal.

"Silakan koordinasi dengan kelurahan masing-masing," kata Gibran.

Baca Juga: Sebut Budiman Sudjatmiko Punya Mental Penjilat, Rizal Ramli: Wong Keahliannya Hanya Main Kata

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani mengatakan, pemerintah daerah memperbolehkan pendatang untuk singgah berwisata di Kota Solo.

Walaupun demikian, lanjut Ahyani, para wisatawan ini harus lolos skrining terlebih dahulu.

"Nggak apa-apa tetapi mereka harus lewat skrining dulu. Mereka juga diwajibkan untuk tinggal di hotel, penginapan, losmen, atau 'guest house'. Jadi wisatawan tidak singgah ke rumah warga atau mudik di rumah kerabat," kata Ahyani.

Pemerintah Kota Surakarta, tambah Ahyani, akan tetap membuka objek wisata dengan kapasitas 50 persen dari kuota, sedangkan untuk operasionalnya akan dilakukan pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Pemudik Gelar Doa Usai Enggan Putar Balik, Husin Shihab: Negara Gak Bakal Sanggup Hadapi Orang Model Begini

"Kami juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah telah tercantum pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Masyarakat dilarang mudik selama H-14 lebaran, terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian H+7 lebaran, yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Twitter @Panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x