Syarat dan Prosedur Pembuatan SIKM selama Masa Larangan Mudik 2021, Hanya untuk Keluar Jabodetabek

- 8 Mei 2021, 13:42 WIB
Syarat dan prosedur pembuatan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ketika larangan mudik 2021 melalui aplikasi JakEVO untuk keluar Jabodetabek.
Syarat dan prosedur pembuatan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ketika larangan mudik 2021 melalui aplikasi JakEVO untuk keluar Jabodetabek. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

PR BEKASI - Pemerintah sedang memberlakukan larangan mudik 2021 dengan melakukan penyekatan di beberapa lokasi.

Namun tidak semua masyarakat yang akan diputarbalikkan selama masa larangan mudik 2021, terdapat beberapa kelompok yang dikecualikan.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan non-mudik atau keperluan yang mendesak diharuskan untuk membawa SIKM (surat izin keluar masuk).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Krisdayanti Sumringah Bakal Punya Cucu: Insha Allah Malaikat Jaga Calon Jabang Bayi 

Namun SIKM ini akan berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Bodetabek.

Namun, jika masih dalam lingkup wilayah aglomerasi, SIKM tidak dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Ia menerangkan, dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah maka telah diatur beberapa protokol perjalanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamer Makan Daging Babi, Ini Faktanya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x