PR BEKASI - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) termasuk Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Febri Diansyah menuturkan bahwa kecurigaannya selama ini telah terbukti, bahwa adanya upaya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tersebut, meski tak ada dasar hukum yang kuat.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat," kata Febri Diansyah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @febridiansyah, Selasa, 11 Mei 2021.
Apalagi menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi jelas-jelas menegaskan bahwa peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.