Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir Hari Ini, Bagaimana Selanjutnya?

- 17 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi operasi larangan mudik Lebaran 2021.*
Ilustrasi operasi larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PR BEKASI - Pemerintah menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021 guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, larangan mudik Lebaran 2021 dimulai pada 6 dan akan berakhir pada hari ini, 17 Mei 2021.

Namun setelah kebijakan tersebut selesai, masyarakat pun masih harus mematuhi serangkaian aturan terutama saat pemantauan arus balik.

Termasuk dengan salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar kota bagi kendaraan pribadi yang mulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Kang Mus Preman Pensiun Kena Razia Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Warganet: Mau Anter Kicimpring

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

"Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ungkap Adita Irawati.

Salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum adalah dokumen test antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Pemudik Pakai Kostum Gorila untuk Kelabui Petugas Penyekatan Jalur Mudik? Simak Faktanya

"Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan," katanya menambhkan.

"Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021," ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Dua Pos Penyekatan Arus Balik Mudik Menuju Jakarta Ditambah

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Yang mana, aturan tersebut berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

"Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi," kata Adita.

"Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap, Warga yang Baru Pulang Mudik Akan Dilakukan 3 T Antisipasi Lonjakan Covid-19

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:

 1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

 2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x