Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Eks Kader PSI Ingatkan Kasus Chat Asusila: Ini Baru Permulaan

- 18 Mei 2021, 17:27 WIB
Muannas Alaidid ingatkan tuntutan Habib Rizieq masih panjang.
Muannas Alaidid ingatkan tuntutan Habib Rizieq masih panjang. /Twitter/Muannas Alaidid



PR BEKASI - Eks politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus pengacara, Muannas Alaidid turut menanggapi hasil sidang lanjutan Habib Rizieq.

Sebagaimana diketahui, gelaran sidang Habib Rizieq kembali dilanjutkan pada Senin, 17 Mei 2021 kemarin.

Dalam hasil gelaran sidang tersebut, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan.

Baca Juga: Muannas Alaidid Anggap Sikap Ngotot Novel Baswedan untuk Tetap di KPK Aneh: Dicurigai Banyak Pihak

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid mengatakan bahwa tuntutan pidana kepada Habib Rizieq masih permulaan.

"Ini baru permulaan," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 18 Mei 2021.

Muannas mengingatkan Habib Rizieq adanya tuntutan kasus chat mesum dengan Firza Husein yang sebelumnya sempat mendapat SP3.

Baca Juga: KPK Baru Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf Amin Pertama Kali, Muannas Alaidid: Sudah Saatnya Disterilkan

"Masih panjang karena sebelumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan, kasus chat asusila yang sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut di persidangan," tutur Muannas Alaidid.

Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid. /Twitter/@muannas_alaidid


Untuk informasi, JPU meyakini Habib Rizieq terbukti melakukan penghasutan yang berujung kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Jaksa menilai, Habib Rizieq telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tak Ragu Sebut KKB Papua Teroris, Muannas Alaidid: Tinggalkan LSM Sok Humanis Penjual HAM!

Berdasarkan penilaian jaksa, Habib Rizieq melakukan penghasutan saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020.

Saat itu, Habib Rizieq memberikan tausiah atau ceramah di hadapan jamaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Adapun bukti yang disertakan jaksa adalah unggahan video YouTube kanal milik Haris Ubaidillah.

Dalam unggahan tersebut dikatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan Tema Meneladani Kepemimpinan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x