Munarman Ditahan Sejak 7 Mei, Ternyata Sempat Dapat Kunjungan saat Lebaran

- 19 Mei 2021, 08:15 WIB
Munarman resmi ditahan pada 7 Mei dan sempat dapat kunjungan saat lebaran.
Munarman resmi ditahan pada 7 Mei dan sempat dapat kunjungan saat lebaran. /Div Humas Polri

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai diduga terlibat dengan kasus terorisme.

Penahanan dan keterlibatan Munarman dalam dugaan kasus terorisme itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri. Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo Yuwono menerangkan bahwa, Munarman resmi ditahan karena terkait dugaan kasus terorisme sejak 7 Mei 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tak Ada Karangan Bunga untuk 53 Kru KRI Nanggala-402 yang Gugur Sementara Munarman Ada

"Statusnya sekarang sudah ditahan sejak tanggal 7 Mei kemarin. Sudah ditahan,” kata Argo Yuwono.

Namun, disampaikan oleh Kabagpenum Polri yaitu Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat ini posisi Munarman sendiri sudah dapat menerima kunjungan.

Bahkan, dia juga sudah mendapat kunjungan dari seseorang.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Mantan Eks FPI di Makassar Diduga Berkaitan dengan Kasus Terorisme Munarman

“Sudah boleh dikunjungi. Kemarin juga baru dikunjungi," katanya.

Tak hanya itu, saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu pun sudah ada yang mengunjungi Munarman.

Akan tetapi, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci sosok yang menemui mantan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Usai Tangkap Munarman, Marzuki Alie: Hal Seperti Ini Jangan Jadi Kebiasaan

"Iya, ada kunjungan saat lebaran," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Divisi Humas Polri pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sebelumnya, dia mengungkapkan kalau pihak Kepolisian sendiri belum mengeluarkan surat penahanan pada Munarman.

Hal itu disebabkan ketika proses hukum dikenakan pada yang bersangkutan proses masih baru mencapai penetapan tersangka dan surat penangkapan.

Baca Juga: Ketum Gerakan Pemuda Kristen Minta Munarman Dibebaskan, Ferdinand: Orang Ini Bisa Dipidana Atas Ucapannya

Surat perintah penangkapan sendiri baru dikeluarkan pada 27 April 2021.

“Penetapan sebagai tersangka itu tanggal 20 April 2021 dan surat perintah penangkapannya keluar tanggal 27 April,” tuturnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyidik Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror juga belum mengeluarkan surat penahanan.

"Terkait dengan surat penahanan, penyidik Densus 88 sampai saat ini belum mengeluarkan surat tersebut. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ahmad Ramadhan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x