Dinilai Bisa Memantau saat Berkendara, Anggota DPR RI Akan Pakai Pelat Nomer Khusus

- 21 Mei 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi plat nomer khusus anggota DPR RI.
Ilustrasi plat nomer khusus anggota DPR RI. /Istimewa

PR BEKASI - Sebayak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.

Kabarnya kebijakan ini sebagai upaya untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.

Hal tersebut disampaikan wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: 5 Tahun Tak Syuting, Misca Mancung Keliling Jualan Parfum dan Bantu-bantu di Warteg untuk Cari Nafkah

Menurutnya, sebayak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.

"Upaya guna memantau anggota DPR. Dan juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," kata Dasco kepada wartawan.

Masih menurut Dasco, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.

Baca Juga: Heboh 297 Data Penduduk Indonesia Diduga dari BPJS Kesehatan Bocor, DPR: Harusnya Ini Jadi Tamparan

"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," tuturnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi. Com dari PMJ Jumat, 21 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x