PR BEKASI - Maraknya baru-baru ini diberitakan jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh tersangka ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Diketahui terdapat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, yaitu dengan inisial IW dan KS.
Kemudian seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, yang berinisial SH, serta seorang swasta dengan inisial SW.
SW yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.