Tanggapi Soal ASN Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Usulkan Dipecat

- 22 Mei 2021, 11:34 WIB
Tanggapi Soal ASN Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Usulkan Dipecat
Tanggapi Soal ASN Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Usulkan Dipecat /menpan.go.id


PR BEKASI - Maraknya baru-baru ini diberitakan jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh tersangka ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Diketahui terdapat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, yaitu dengan inisial IW dan KS.

Baca Juga: Tiba-tiba Minta ASN Waspada, Tjahjo Kumolo: 75 Tahun Merdeka, Hal Ini yang Jadi Ancaman Terbesar Kita

Kemudian seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, yang berinisial SH, serta seorang swasta dengan inisial SW.

SW yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Perbanyak Tenaga Teknis Formasi CPNS 2021, Tjahjo Kumolo: Sesuai Arahan Presiden Jokowi pada Kemenpan RB

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x