Arus Balik Mudik Lebaran 2021, Penyekatan Arah Jakarta Diperpanjang Hingga 31 Mei

- 24 Mei 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi penyekatan arus balik mudik lebaran 2021.*
Ilustrasi penyekatan arus balik mudik lebaran 2021.* //ANTARA

PR BEKASI - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut bahwa masa berlaku penyekatan arus balik mudik lebaran akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen Pol Fadil guna untuk mengantisipasi adanya kenaikan kasus aktif Covid-19 sesuai libur lebaran.

"Iya diperpanjang sampai 31 Mei. Informasi sampai saat ini belum ada perintah untuk menghentikan penyekatan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga: Terminal Cikarang Kembali Beroperasi Setelah Sempat Ditutup Selama Larangan Mudik 2021

Seperti yang diketahui bahwa Operasi Ketupat Jaya telah berakhir sesuai kebijakan pada 18 Mei 2021 lalu.

Namun sampai saat ini, volume kendaraan yang masuk ke area Jakarta masih terpantau ramai.

Untuk itu Polda Metro Jaya akan terus mengantisipasi adanya warga yang baru datang ke kawasan Jakarta.

Baca Juga: Senyum Malu Kang Mus Preman Pensiun saat Kena Penyekatan Mudik Jadi Sorotan, Netizen: Duh Senyumannya Positif

Hal itu dilakukan guna untuk menekankan kasus lonjakan aktif Covid-19 agar Jakarta aman terkendali.

"Pokoknya kami siap untuk terus menjaga Jakarta tetap sehat," ucapnya.

Selama penyekatan berlangsung, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik pemeriksaan tes Covid-19.

Tes tersebut berupa layanan tes usap antigen atau tes swab yang bersifat gratis.

Baca Juga: Ditemukan Risma Saat Blusukan, Dua ‘Manusia Gerobak’ Bisa Pulang Kampung Saat Larangan Mudik

Nantinya warga yang belum memiliki surat bebas Covid-19, bisa langsung datang ke 14 titik pemeriksaan tersebut.

Bagi warga yang dinyatakan negatif Covid-19, dapat diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Sedangkan bagi warga yang dinyatakan reaktif Covid-19, akan dibawa langsung ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x