2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkip Nilai
5. Pas Foto.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Formasi Terbanyak yang Dibutuhkan
Rekrutmen CPNS dan PPPK akan diikuti 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dapat Anda cari dan simak di artikel yang telah tayang di Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Berdasarkan data per 7 April 2021, jumlah penetapan formasi sebanyak 722.487 kursi, dengan 69.684 formasi pemerintah pusat dan 652.803 formasi pemerintah daerah.
Berikut adalah jumlah dan kebutuhan terbanyak formasi CPNS dan PPPK non-guru pada tahun 2021: