PR BEKASI - Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menanggapi pertanyaan Said Didu terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan beberapa waktu lalu.
Pertanyaan tersebut disampaikan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu kepada Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Dalam cuitannya tersebut, Said Didu juga turut menyertakan sebuah judul pemberitaan yang berbunyi,“BKN Tegaskan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Perintah Jokowi.”
“Pak @Fahrihamzah yth, apakah sudah seperti ini harapan Bapak terhadap pelaksanaan revisi UU @KPK_RI?,” tulis Said Didu dalam cuitannya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ragukan Pernyataan AM Hendropriyono: Jenderal Pasti Hafal Pancasila
Sebagai Informasi, Fahri Hamzah diketahui merupakan salah satu politisi yang lantang mendukung revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada waktu itu.
UU KPK tersebut pada akhirnya berhasil direvisi serta hasilnya telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 24 September 2019 silam.