Sebut Penegak Hukum HRS Akan Didera Rasa Bersalah, Eka Gumilar: Ada Saatnya Kalian Pensiun

- 27 Mei 2021, 19:03 WIB
Habib Rizieq dikenakan denda Rp20 juta dan penjara 8 bulan.
Habib Rizieq dikenakan denda Rp20 juta dan penjara 8 bulan. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

PR BEKASI - Hasil vonis dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Habib Rizieq Shihab akhirnya telah diputuskan.

Habib Rizieq divonis bebas penjara dari kasus Megamendung dan denda Rp20 juta, sedangkan untuk kasus Petamburan dikenakan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan saat ini.

Tak sedikit yang memberikan tanggapan atas hasil vonis Habib Rizieq tersebut, salah satunya adalah Ketua Forum Rekat Anak Bangsa Eka Gumilar

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan-Iqomah, MUI: Indonesia Perlu Disadarkan

"IB HRS divonis 8 bulan?" kata Eka Gumilar.

Dia mengatakan kalau dirinya merasa yakin bahwa para penegak hukum yang terlibat tidak akan nyaman seumur hidupnya.

Menurutnya, para penegak hukum tersebut akan didera rasa bersalah karena telah membiarkan ketidakadilan dipertontonkan pada masyarakat.

Baca Juga: Kerap Dihujat karena Dinilai Jelek dan Mirip Kiwil, Putri Meggy Wulandari: Aku tuh Masih Kecil

Eka menyampaikan kalau ada masanya bagi para penegak hukum tersebut untuk pensiun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x