PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis angkat bicara terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK dipecat, dan 24 pegawai KPK dibina.
Margarito Kamis mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan pernyataan beberapa pihak yang mengatakan bahwa TWK terhadap pegawai KPK tidak berlandaskan hukum.
"Loh, perubahan UU KPK hukum atau bukan? Kalau yang terjadi atau tes itu perintah UU bukan? Kalau sesuai UU, berdasarkan hukum bukan? Jadi yang benar saja deh," kata Margarito Kamis di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Kamis, 27 Mei 2021.
Margarito Kamis lantas menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam TWK.
Menurutnya, surat tertanggal 24 Mei 2021 itu memiliki beberapa poin, salah satunya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.
Margarito Kamis lantas menyadari bahwa surat dari para guru besar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.
Baca Juga: Usul ke Jokowi untuk Bubarkan KPK, Teddy Gusnaidi: Selain Habiskan Dana Negara, Nyalinya Minus
Menurutnya, dengan adanya pihak-pihak yang tak lulus TWK, hal itu mencerminkan bahwa TWK itu tidak bermasalah dari segi mana pun.