PR BEKASI - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari postingan artis Tanah Air, Lucky Alamsyah kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.
Satuan Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil mantan Menpora, Roy Suryo.
Hal tersebut berawal dari laporan Roy Suryo kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang oleh pesinetron Lucky Alamsyah.
Seperti diketahui bahwa laporan tersebut dipicu karena unggahan Lucky Alamsyah soal tabrak lari yang diduga dilakukan Roy Suryo.
Sehingga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan berkas laporan kepolisian yang dibuat Roy Suryo sampai dengan saat ini sudah diterima penyidik.
Namun, dari pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempelajari berkas tersebut.