PR BEKASI - Tokoh Papua, Christ Wamea menyoroti kasus yang menjerat pegiat media sosial, Denny Siregar, yang pernah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan, yakni penggunaan foto tanpa izin.
Denny Siregar dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.
Christ Wamea melalui akun Twitter miliknya, @PutraWadapi pada Minggu, 30 Mei 2021, mengaku heran mengapa kasus ini tidak lagi terdengar kabarnya sama sekali.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Kelompok Teroris
"Kasus ini kok hilang tidak diproses lagi?" tanya tokoh Papua itu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Komentarnya tersebut kemudian mendapat beragam respons dari warganet Twitter.
Menurut pemilik akun @GustianRisma, kasus tersebut sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu.