Terjerat Utang Judi Online, Petugas Kemananan Mabuk-mabukan Hingga Diduga Bunuh PSK di Menteng

- 31 Mei 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Freepik/shutter2u

PR BEKASI - Petugas keamanan berinisial AA yang sedang terjerat utang akibat dimabuk judi daring diduga membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK).

Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya kepada pers di Jakarta, mengatakan bahwa AA terjerat utang akibat kecanduan judi online.

"Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring," kata Teuku Arsya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun di Bantul Berhasil Ditangkap Polisi, Salah Sasaran Bunuh Anak Ojol

Ia memaparkan tersangka berupaya mengambil barang berharga milik korban seorang PSK berinisial IW (31) yang ia kencani. Namun, insiden tersebut berujung pada pembunuhan.

Arsya menjelaskan bahwa awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi Michat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks di hotel.

AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Bacok Ayah Kandungnya Sendiri Gegara Tak Ada Lauk Pauk Ketika Hendak Makan

Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda, yakni tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai Rp500 ribu, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang Rp250 ribu.

AA pun berpikir untuk membunuh korban dan dari hasil penyidikan, AA melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher sebanyak dua kali.

Hal ini dilakukan karena saat percobaan pertama korban masih hidup hingga pelaku mengulangi tindakan kekerasaannya lagi.

"Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher, ternyata saat dilakukan korban masih bernafas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada nafas dan memukul wajah korban dua kali," kata Arsya.

Baca Juga: Begini Hukuman Membunuh Orang Lain dalam Islam, Tidak Akan Mencium Bau Surga

Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang.

Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.

Dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi daring.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x