Jaksa Ajukan Banding, Refly Harun: JPU Sangat Bernafsu 'Mengandangkan' Habib Rizieq

- 1 Juni 2021, 18:42 WIB
Refly Harun menyebut sangat terlihat niat JPU untuk memasukan Habib Rizieq ke penjara.
Refly Harun menyebut sangat terlihat niat JPU untuk memasukan Habib Rizieq ke penjara. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun/

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berpendapat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Habib Rizieq Shihab itu hanya ingin memanjangkan persoalan saja.

Menurut Refly Harun, sangat terlihat niat dari JPU untuk memasukan Habib Rizieq Shihab ke dalam penjara.

Karena berdasarkan penilaian Refly Harun, jika melihat fakta-fakta dari persidangan maka diketahui banyak yang tak terbukti dari tuduhan pada Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Status ASN Disebut Memperlemah KPK, Refly Harun: Tidak Ada Ceritanya ASN Bertindak Independen

"Terlihat betul Jaksa Penuntut Umum sangat bernafsu untuk mengandangkan Habib Rizieq," kata Refly Harun.

"Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan penuntutan dari JPU," sambungnya.

Sebagai saksi ahli dalam 3 kasus Habib Rizieq, Refly menyebut tuduhan itu tidak masuk akal. Walaupun akhirnya Hakim tak memakai Pasal 160 Penghasutan tersebut.

Baca Juga: Hakim Mufakat dengan Refly Harun di Sidang HRS, FPI Bisa Balik Lagi Jadi Ormas?

"Demikian juga pemakaian pasal-pasal lainnya termasuk Undang-Undang Ormas. UU Nomor 16 Tahun 2017 tidak digunakan juga," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 1 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x