PR BEKASI - Tokoh Papua, Christ Wamea mengaku heran dengan kelakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan banding dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq diketahui sudah divonis oleh hakim akibat kasus tersebut dengan hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dan hukuman delapan bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Christ Wamea melalui akun Twitter miliknya, @PutraWadapi pada Selasa, 1 Juni 2021.
"Heran hanya kasus pelanggaran prokes saja dari Pak HRS kok jaksa mau banding," ucap tokoh Papua tersebut seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Soroti Isu Pemecatan Pegawai KPK, Christ Wamea: Semua Ini karena Radikal Radikul Eksternal