Heran dengan Kelakuan Jaksa, Tokoh Papua: Hanya Kasus Pelanggaran Prokes Saja, Habib Rizieq Kok Dibanding?

- 1 Juni 2021, 20:47 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa.
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa. /YouTube FRONT TV

 

PR BEKASI - Tokoh Papua, Christ Wamea mengaku heran dengan kelakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan banding dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq diketahui sudah divonis oleh hakim akibat kasus tersebut dengan hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dan hukuman delapan bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Christ Wamea melalui akun Twitter miliknya, @PutraWadapi pada Selasa, 1 Juni 2021.

"Heran hanya kasus pelanggaran prokes saja dari Pak HRS kok jaksa mau banding," ucap tokoh Papua tersebut seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Soroti Isu Pemecatan Pegawai KPK, Christ Wamea: Semua Ini karena Radikal Radikul Eksternal

 

Tangkapan layar cuitan Christ Wamea.
Tangkapan layar cuitan Christ Wamea.

 

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x