Siapkan 28 Bukti, 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materiil Terkait TWK ke Mahkamah Konstitusi

- 2 Juni 2021, 17:10 WIB
9 pegawai KPK menyiapkan 28 bukti untuk mengajukan uji materiil terkait polemik TWK ke Mahkamah Konstitusi.
9 pegawai KPK menyiapkan 28 bukti untuk mengajukan uji materiil terkait polemik TWK ke Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

 

PR BEKASI - Ada sembilan orang pegawai KPK akan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di gedung KPK Jakarta, Rabu 2 Juni 2021.

Hal itu dilakukan karena ada keganjilan dalam pengalihan status para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Berlandaskan Undang Undang, menurut Hotman bahwa pengalihan status pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal pasal UUD 1945.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Soal Kasus Dugaan Suap

"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihan status pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," ujar Hotman Tambunan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 2 Juni 2021.

Kesembilan orang yang mengajukan uji materiil diantaranya Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.

Pasal 69 B ayat (1) dan pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x