PR BEKASI - Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus hasil tes swabnya di RS Ummi, Bogor.
Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara karena diyakini jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.
Sebelum jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Ferdinand menyampaikan dugaannya bahwa HRS akan dituntut hingga tiga tahun penjara.
"Dugaan saya, JPU akan menuntut 2-3 tahun," duga Ferdinand
Namun setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ferdinand mengaku kaget karena HRS dituntut dua kali lebih berat dari dugaannya.
"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya tiga tahun. Ternyata dituntut dua kali dari prediksi saya," tuturnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3 pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dirinya pun berdoa agar hakim tidak keberatan saat memvonis HRS sesuai dengan tuntutan JPU tersebut.