HRS Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand: Semoga Hakim Tidak Masuk Angin saat Memvonis

- 3 Juni 2021, 18:22 WIB
Ferdinand Hutahaean meminta jaksa tidak masuk angin ketika memvonis Habib Rizieq Shihab dengan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Ferdinand Hutahaean meminta jaksa tidak masuk angin ketika memvonis Habib Rizieq Shihab dengan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /PMJ News

PR BEKASI - Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus hasil tes swabnya di RS Ummi, Bogor.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara karena diyakini jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Sebelum jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Ferdinand menyampaikan dugaannya bahwa HRS akan dituntut hingga tiga tahun penjara.

Baca Juga: Dai Cilik Sebut Pembenci HRS Akan Berhadapan dengan Umat Islam di Seluruh Dunia, Pengacara: Anak Siapa Ini?

"Dugaan saya, JPU akan menuntut 2-3 tahun," duga Ferdinand

Namun setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ferdinand mengaku kaget karena HRS dituntut dua kali lebih berat dari dugaannya.

"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya tiga tahun. Ternyata dituntut dua kali dari prediksi saya," tuturnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3 pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dirinya pun berdoa agar hakim tidak keberatan saat memvonis HRS sesuai dengan tuntutan JPU tersebut.

Baca Juga: Heran dengan Kelakuan Jaksa, Tokoh Papua: Hanya Kasus Pelanggaran Prokes Saja, Habib Rizieq Kok Dibanding?

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x