PR BEKASI - Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengapresiasi sikap jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman Habib Rizieq selama 6 tahun.
Sebagaimana diketahui, gelaran sidang kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Habib Rizieq kembali digelar hari ini, Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam lanjutan gelaran sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Habib Rizieq.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," tutur jaksa.
Jaksa menilai, Habib Rizieq telah bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal tersebut, Ferdinand mengapresiasi sikap jaksa yang menuntut hukuman HRS selama 6 tahun.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding, Refly Harun: JPU Sangat Bernafsu 'Mengandangkan' Habib Rizieq
Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 3 Juni 2021.