20 Pejabat Dinkes Mundur Terkait Dugaan Korupsi Masker, Gubernur Banten: Jangan Kabur Begitu Saja

- 4 Juni 2021, 07:50 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim tanggapi kasus pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Gubernur Banten Wahidin Halim tanggapi kasus pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes). /Instagram/@wh_wahidinhalim

PR BEKASI - Kabar terkait pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) mengundang berbagai tanggapan.

Diduga, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan masker.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, turut memberi tanggapannya terkait hal tersebut.

Wahidin mengungkapkan, dirinya menyesalkan sikap dari 20 pejabat Dinkes Banten tersebut.

Baca Juga: Varian Covid-19 Kongo Ditemukan di Mojokerto, Dinkes: Awalnya dari Sekelompok WNI Pulang Dinas dari Afrika

Menurutnya, sikap pengunduran diri tersebut sangat bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan.

"Harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan (Gubernur), jangan kabur begitu saja. Saya kira perlu sebagai punishment, karena merekalah pegawai negeri yang diberi sumpah dan siap dan ditugaskan dimana saja," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @wh_wahidinhalim.

Wahidin mengatakan, saat ini ia tengah melakukan pemeriksaan alasan dan motif dari pengunduran 20 pejabat dinkes tersebut.

Baca Juga: Banyak Lansia Belum Vaksinasi Covid-19, Dinkes Kabupaten Bekasi Rencanakan 'Jemput Bola'

"Sekarang kita lakukan pemeriksaan, kita kenali dulu motif dan masalah. Ada tidak provokatornya? Ada tidak pemicunya," ungkap Wahidin.

Wahidin menegaskan sikap pengunduran 20 pejabat Dinkes itu akan dinonjobkan.

"Dia pikir dengan mengundurkan diri mereka bebas, tidak bisa begitu, tidak hanya sekedar berhenti dipecat sudah cukup alasan. Kembali soal disiplin, semua akan dinonjobkan," ungkap Gubernur Banten Wahidin.

Baca Juga: Dilaporkan Hadapi Kendala, Dinkes Kota Bekasi Ungkap Masalah Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Sebelumnya surat pengunduran diri 20 pejabat dinkes diajukan pada tanggal 28 Mei 2021, setelah tersangka terhadap PPK di Dinkes atas nama Lia Susanti.

Pengunduran diri mereka dilakukan setelah salah satu rekannya, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasus dugaan korupsi masker itu dilakukan bersama pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.

LS terjerat kasus mark up pengadaan masker khusus tenaga kesehatan mencapai Rp 3.3 miliar. Masker yang harga normalnya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.

Namun, per artikel ini di tulis, belum ada klarifikasi secara langsung dari 20 pejabat dinkes tersebut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @wh_wahidinhalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x