6 Terdakwa Penjual Senpi dan Amunisi Ke Papua Divonis Bervariasi

- 4 Juni 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi Senpi.
Ilustrasi Senpi. /Polda Papua Barat/PORTAL PAPUA

PR BEKASI - Enam terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Papua divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Ambon, pada Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Juni 2021: Usai Penantian Panjang, Andin Akhirnya Tahu Bahwa Reyna Anak Kandungnya

"Para terdakwa dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 4 Juni 2021.

Untuk dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, yakni San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) divonis tujuh tahun penjara.

Sedangkan empat rekan lainnya yang merupakan warga sipil yakni Sahrul Nurdin (39) divonis 12 tahun penjara, serta terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) diganjar tujuh tahun penjara.

Baca Juga: MUI Terima Kedatangan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Cholil Nafis: Mereka Mengadu dan Merasa Difitnah

Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua anggotanya Jenik Tulak dan Ronny Feliks Wiusan menyatakan, enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x