PR BEKASI - Tidak terima namanya dicemarkan dengan unggahan menyesatkan duo BuzzerRp, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Roy Suryo resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo merasa difitnah oleh dua orang tersebut dalam unggahan video YouTube di kanal "2045 TV" dengan judul "Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi".
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membuat laporan ke polisi pada Jumat, 4 Juni 2021 sore.
Baca Juga: Soroti Amblesnya Terowongan Proyek KCIC, Roy Suryo: Kecebong Bikin Kontroversi Lagi
Laporan Roy Suryo tersebut kemudian tercatat dengan nomor 2865/6/2021-SPKT DI Polda Metro Jaya.
“Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi," ucap mantan Politisi Demokrat tersebut.
Roy Suryo menggugat keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHPidana terkait dengan UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.
Konten video tersebut berkaitan dengan perseteruannya dengan artis Lucky Alamsyah yang belakangan ini tengah memanas setelah keduanya menolak untuk meminta maaf.