PR BEKASI - Tidak terima namanya dicemarkan dengan unggahan menyesatkan duo BuzzerRp, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Roy Suryo resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo merasa difitnah oleh dua orang tersebut dalam unggahan video YouTube di kanal "2045 TV" dengan judul "Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi".
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membuat laporan ke polisi pada Jumat, 4 Juni 2021 sore.
Baca Juga: Soroti Amblesnya Terowongan Proyek KCIC, Roy Suryo: Kecebong Bikin Kontroversi Lagi
Laporan Roy Suryo tersebut kemudian tercatat dengan nomor 2865/6/2021-SPKT DI Polda Metro Jaya.
“Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi," ucap mantan Politisi Demokrat tersebut.
Roy Suryo menggugat keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHPidana terkait dengan UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.
Konten video tersebut berkaitan dengan perseteruannya dengan artis Lucky Alamsyah yang belakangan ini tengah memanas setelah keduanya menolak untuk meminta maaf.
"Dalam konten tersebut, mereka ini menceritakan kembali terkait laka lantas (kecelakaan lalu lintas) saya dengan LA tapi versi dia yang sudah diputarbalikkan dan menyebut kasus panci,” ungkap Roy Suryo.
Kasus panci Roy Suryo ini menurutnya telah selesai pada 29 Mei 2019.
"Saya tidak terbukti dalam tuduhan penggelapan barang-barang Kemenpora atau kasus menilep 3.000 barang tersebut. Ini jelas sesuatu yang salah dan berisi fitnah,” sambungnya, dikutip dari PMJ News.
Menurut Roy Suryo, Eko dan Mazdjo tidak hanya mengungkapkan cerita menyesatkan dan fitnah untuk menggiring opini masyarakat, namun juga berusaha menghilangkan barang bukti setelah dilaporkan ke pihak berwajib.
Tayangan video tersebut sebelum dilaporkan Roy Suryo telah ditonton lebih dari 300.000 penonton.
"Awalnya di video tersebut tercantum hastag Roy Suryo seperti alat bukti yang saya lampirkan, namun telah diubah dan itu namanya penghilangan barang bukti,” kata Roy Suryo.
Menurut Ahli forensik tersebut, penghilangan barang bukti tersebut akan memperberat pasal bagi keduanya.
Berbeda dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo menegaskan tidak akan membuka pintu mediasi untuk Eko dan Mazdjo.
Alasannya, karena tindakan yang dilakukan kedua buzzeRp tersebut sudah sangat menyesatkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
"Saya akan berpikir lebih jauh jika harus mencabut laporan (keduanya), biarkan saja ini diurus oleh pihak berwajib,” ucap Roy Suryo.
Hingga berita ini diturunkan, tayangan video yang ditayangkan 29 Mei 2021 telah ditonton lebih dari 235.107 penonton dengan 6.700 disukai.***