Hina Presiden via Medsos Diancam 4.5 Tahun Penjara, Sherly: Jawab dengan Kinerja Bukan Ancaman

- 6 Juni 2021, 17:09 WIB
Influencer Sherly Annavita sebut jawab dengn kinerja bukan ancaman seiring menyoroti drat RKUHP yang tengah disosialisasikan Kemenkumham.
Influencer Sherly Annavita sebut jawab dengn kinerja bukan ancaman seiring menyoroti drat RKUHP yang tengah disosialisasikan Kemenkumham. /Instagram/@sherlyannavita


PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita menyoroti drat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah disosialisasikan ke berbagai daerah oleh Kemenkumham.

Dalam draf RKUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden atau wapres dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun.

Jika penghinaan itu dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4.5 tahun penjara.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sherly Annavita nampak meluapkan kegeramannya.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar di Yogyakarta Tiap Pagi, Sherly Annavita: Patut Diterapkan Semua Provinsi

Sebaiknya jawab dengan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Minggu, 6 Juni 2021.

 

 

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @sherlyannavita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x