PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita menyoroti drat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah disosialisasikan ke berbagai daerah oleh Kemenkumham.
Dalam draf RKUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden atau wapres dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun.
Jika penghinaan itu dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4.5 tahun penjara.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sherly Annavita nampak meluapkan kegeramannya.
“Sebaiknya jawab dengan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Minggu, 6 Juni 2021.