PR BEKASI - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kelola saldo dana haji sebesar Rp143.1 triliun. Data tersebut berdasarkan laporan keuangan dana haji tahun 2020.
Bukan angka yang kecil, dana haji mengalami peningkatan sebesar 15.08 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124.32 triliun.
Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139.5 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99.53 triliun atau 69.6 persen dan sisanya 30.4 persen atau Rp43.53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.
Baca Juga: Ada yang Kaitkan Pembatalan Haji 2021 dengan Datangnya Hari Kiamat, MUI Beri Balasan
Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7.46 triliun atau bertambah 2.33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7.29 triliun.
Sejak tahun 2009, Kementerian Agama telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia).
Sejak tahun 2017, BPKH juga melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk). Keduanya yakni dengan akad Ijarah. Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.
“Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jamaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN,” jelas Kepala BPKH Anggito Abimanyu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs BPKH pada Senin, 7 Juni 2021.