PR BEKASI - Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan diwajibkan untuk upacara bendera pada hari Senin serta menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari.
Kebijakan tersebut untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rencana tersebut akan diberlakukan pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, kebijakan ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dimulai minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/Pemda. Acara virtual dan fisik terbatas," kata Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 9 Juni 2021.
Tjahjo menjelaskan, nantinya upacara akan diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera Merah Putih, pelantunan lagu Indonesia Raya, pembacaan ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan pembacaan doa.
Kemudian kewajiban ASN mendengarkan dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya pada hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.