PR BEKASI - Pemerintah akan menerapkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rancangan undang-undang tersebut jadi polemik saat ini.
Terkait itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengungkap alasan pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga: Hina DPR Bisa Berujung Bui, Dedek Prayudi: Jika Disahkan, ini akan Jauhkan Rakyat dengan Wakilnya
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden). Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," kata Yasonna Laoly.
"Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban,"sambungnya menambahkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu 9 Juni 2021.
Yasonna menyatakan kritik kebijakan presiden itu dengan alasan membangun sah saja. Namun, kritik tersebut tidak boleh menyerang personal.
Baca Juga: Sujiwo Tejo Angkat Suara Soal Hina DPR Dipenjara 2 Tahun: Buatku Tak Habis Kagum
"Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.