Yasonna Laoly Ungkap Latar Belakang Penghinaan terhadap Presiden Masuk RUKHP

- 9 Juni 2021, 22:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa kebebasan bisa sebebas-bebasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa kebebasan bisa sebebas-bebasnya. /ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM./

Tak hanya itu, Menkumham beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Hina Presiden dan DPR Lewat Medsos Bisa Dipidana?

"Ini berbeda dengan yang pernah dibatalkan MK. Sekarang kan delik aduan (yang dibatalkan MK delik biasa)," katanya.

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP terbaru.

Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Hina Presiden via Medsos Diancam 4.5 Tahun Penjara, Sherly: Jawab dengan Kinerja Bukan Ancaman

Dan jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, maka ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, 2 tahun penjara bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x