Polisi mengamankan barang bukti berupa biji ganja yang akan ditanam di kebun hidroponik tersebut. Kemungkinan tanaman ganja tersebut berusia 2-3 bulan.
“Saya jelaskan kembali, ini belum panen, kemungkinan usia ganja yang diamankan 2-3 bulan. Sementara untuk panen setidaknya harus berusia 7 bulan,” ujar Ady.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Lebih Baik Jadi Perawan Tua Ketimbang Kawin Tiga Kali, Sindir Dewi Perssik?
Selain itu polisi juga mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot.
Adapun modal pertama untuk menanam ganja yang diberikan oleh pemodal atau produsen (UH) sebesar Rp 500 ribu.
Jika tersangka (SY) berhasil panen maka yang akan diberikan upah Rp 100 ribu per potnya oleh (UH).
Sebelumnya pelaku sempat penanaman ganja secara hidroponik di wilayah Majalengka, Jawa Barat namun gagal.
“Kita juga tangkap pelaku ini berinisial (UH) selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja dengan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap pakai,” ujar Ady. dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.
Ia memaparkan, dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram. Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh, maka pihaknya telah mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.