Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik di Brebes, Berhasil 300 Pot Tanaman Ganja Berhasil Diamankan

- 10 Juni 2021, 09:10 WIB
Petugas kepolisian membeberkan barang bukti berupa tanaman ganja hidroponik saat pengungkapan kasus tersebut.
Petugas kepolisian membeberkan barang bukti berupa tanaman ganja hidroponik saat pengungkapan kasus tersebut. /humas.polri.go.id

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Usai Libur Lebaran, Tempat Isolasi Mandiri Penuh

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif para tersangka menanam ganja tersebut yakni untuk digunakan sendiri.

“Ini yang unik, jadi motifnya mereka ini tidak masuk ke dalam konteks ekonomi atau jual beli. Tapi justru digunakan sendiri,” ujar Ady.

Saat ini keempat tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x